UNDANG UNDANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (UU TAPERA) & BPJS KETENAGAKERJAAN
1. Aset BPJS Ketenagakerjaan
2. Aset Dana Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
Aset BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pasal 12 PP Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersumber dari:
1. Modal awal dari Pemerintah yang
merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;
2. Hasil pengalihan aset PT.
Jamsostek (Persero) yang menyelenggarakan Jaminan Sosial;
3. Hasil pengembangan aset BPJS
Ketenagakerjaan;
4. Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan/ atau
5. Sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain
itu, Aset Dana Jaminan Sosial meliputi aset Dana:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Hari Tua
4. Jaminaan Pensiun
BPJS
Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pengelolaan aset Dana Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan dilakukan melalui:
a. Perencanaan;
b. Pelaksanaan;
c. Pengawasan dan Evaluasi.
Pelaksanaan
dalam huruf b meliputi:
a. sumber aset;
b. Liabilitas;
c. Penggunaan;
d. Pengembangan;
e. Kesehatan keuangan;dan
f. Pertanggungjawaban.
Pengembangan
aset sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas:
a. Pengembangan aset BPJS
Ketenagakerjaan; dan
b. Pengembangan aset Dana Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan.
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib memperhatikan karakter kewajiban dari program jaminan sosial yang dikelola. Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut dilakukan dalam bentuk Investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri.
Instrumen investasi dalam negeri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dijelaskan lebih rinci dalam ketentuan tambahan dari pemerintah yang dicantumkan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang meliputi :
a. Deposito berjangka
termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu
kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang
tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada
Bank;
b. Surat berharga yang diterbitkan
Negara Republik Indonesia;
c. Surat berharga yang diterbitkan
Bank Indonesia;
d. Surat utang korporasi yang
tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;
e. Saham yang tercatat dalam Bursa
Efek;
f. Reksadana;
g. Efek beragun aset yang
diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset;
h. Dana investasi real
estate;
i. Repurchase agreement;
j. Penyertaan langsung; dan/atau
k. Tanah, bangunan, atau tanah
dengan bangunan.
Selanjutnya,
Pasal 35A Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, yang berbunyi :
“Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a yang dipergunakan untuk mendukung program perumahan peserta ditempatkan pada bank pemerintah dengan tingkat imbal hasil paling sedikit setara dengan tingkat suku bunga Bank Indonesia.”
Pasal ini yang menurut penulis menjadi dasar bagi BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua. Fasilitas MLT tersebut lebih lengkapnya dapat dilihat pada laman
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/perumahan.html.
Dari Pernyataan pernyataan pada paragraf paragraf sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dengan dasar Hukum Pembentukan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjalankan emapat dari lima program sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Pensiun
4. Jaminan Hari Tua
Pengelolaan
Dana yang dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang pada akhirnya akan memberikan manfaat manfaat yang
beragam. Manfaat tersebut manfaat langsung dari program program yang ada di
BPJS Ketenagakerjaan, seperti proteksi pembiayaan kecelakaan kerja, santunan
kematian, tabungan hari tua, dan dana pensiun. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan
juga memberikan manfaat manfaat tambahan yang diwujudkan dalam Total
Benefit. Salah satu perwujudannya adalah Housing Benefit. Housing
Benefit merupakan program yang mempunyai tujuan untuk memberikan
manfaat tambahan berupa perumahan yang terjangkau untuk pekerja pada satu
lokasi. Program Housing Benefityang berlangsung saat ini
menggunakan fasilitas Pinjaman Perumahan Kerjasama Bank.
Program
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Program
Tabungan Perumahan Rakyat didasarkan pada Undang Undang Tabungan Perumahan
Rakyat yang sudah disahkan oleh DPR RI. Tapera bertujuan untuk :
a. Menghimpun dan menyediakan dana
murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang terjangkau;
b. Memenuhi kebutuhan peserta
terhadap perumahan;
c. Memberikan kemudahan kepada
peserta dalam mengakses pembiayaan perumahan;
d. Memberikan kepastian hukum
kepada peserta dalam mendapatkan pembiayaan perumahan; dan
e. Memberikan perlindungan kepada
Peserta dalam mendapatkan pembiayaan perumahan.
Pasal 7 Undang Undang Tapera menyebutkan bahwa Kepesertaan Tapera mencakup Setiap warga negara Indonesia yang bekerja dalam hubungan kerja atau yang bekerja mandiri. Kepesertaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang Undang Tapera, berakhir karena:
a. peserta memasuki masa pensiun;
b. telah mencapai usia 58 tahun;
c. peserta meninggal dunia; atau
d. tidak memenuhi lagi kriteria
sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Besaran
simpanan peserta diatur dalam Pasal 15 Undang Undang Tapera, yang berbunyi :
1. Besaran Simpanan Peserta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan paling banyak sebesar 3%
(tiga persen) dari:
a. Gaji atau Upah paling banyak
sebesar 20 kali upah minimum untuk Peserta sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf a.
b. Penghasilan rata-rata per bulan
dalam satu tahun takwim sebelumnya paling banyak sebesar 20kali upah minimum
untuk Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.
2. Simpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditanggung bersama oleh Peserta sebesar 2,5%dan Pemberi
Kerja sebesar 0,5%.
3. Simpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditanggung sendiri oleh Peserta.
Pemanfaatan
Dana Tapera sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 Undang Undang Tapera yaitu untuk
pembiayaan perumahan bagi peserta. Pasal 23 ayat 1 menyebutkan Pembiayaan
Perumahan bagi peserta meliputi:
a. Pemilikan rumah;
b. Pembangunan rumah; atau
c. Perbaikan rumah.
Dengan
disahkannya Undang Undang Tapera, maka juga dibentuk payung hukum
penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat, yang di dalam Undang Undang Tapera
ini disebut sebagai Badan Penyelenggara (BP) Tapera. Dasar Terbentuknya BP
Tapera terdapat pada pasal 30 Undang Undang Tapera yang menyebutkan bahwa
Tapera dibentuk berdasarkan Undang Undang ini, BP Tapera juga dibentuk sebagai
Badan Hukum yang bertanggung jawab pada Komite Tapera.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat
mengamanatkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada Badan
Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengelola dana
simpanan peserta yang nantinya akan diakumulasikan dan dinikmati oleh peserta
dengan manfaat pembiayaan perumahaan bagi peserta yang meliputi pembiayaan :
1. Pemilikan Rumah;
2. Pembangunan Rumah; atau
3. Perbaikan Rumah.
Perbedaan
Program Perumahan dalam UU Tapera dengan MLT BPJS
Ketenagakerjaan
Perbedaan
Program Pembiayaan Perumahan Perumahan dalam UU Tapera dengan MLT BPJS
Ketenagakerjaan dapat disajikan sebagai berikut :
Tabel Perbedaan Program Perumahan dalam UU Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan |
Dari
tabel di atas dapat disimpulkan bahwa MLT BPJS Ketenagakerjaan bukan
merupakan program utama dari Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, melainkan merupakan Manfaat
tambahan dari hasil pengelolaan pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua yang
tujuannya untuk melengkapi manfaat utama yaitu Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sedangkan Program Pembiayaan Perumahan BP Tapera merupakan Program Utama yang
tujuannya untuk menyediakan atau membiayai kepemilikan rumah layak huni, baik
untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Kesimpulan
Dari
pemaparan pada bagian bagian sebelumnya, dapat diambil kesimpulan yaitu:
1. BPJS Ketenagakerjaan
menyelenggarakan 4 (empat) Program, yaitu:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja
b. Jaminan Kematian
c. Jaminan Pensiun
d. Jaminan Hari Tua
Dana yang terkumpul untuk
Program Jaminan Hari Tua dikelola dan dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan
untuk memberikan manfaat lebih terutama untuk kesejahteraan Program Perumahan
Pemerintah yang diwujudkan melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang
merupakan manfaat tambahan dari hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari
Peserta agar pada saat hari tua, Peserta mendapatkan tabungan hari tua yang
telah ditabung oleh peserta dan dapat dinikmati pada saat hari tua. Selain itu,
sebagian dari Dana Jaminan Sosial Hari Tua tersebut dikembangkan agar dapat
ikut serta dalam Tua.
2. Badan Penyelenggara Tabungan
Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyelenggarakan program Pembiayaan Perumahan
Rakyat yang dananya akan dikembangkan untuk manfaat Pemilikan Rumah,
Pembangunan Rumah, atau Perbaikan Rumah.
3. Perbedaan antara MLT BPJS
Ketenagakerjaan dengan Program Pembiayaan Perumahan Rakyat sebagaimana
tercantum dalam Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat yaitu:
a. Program MLT bukan merupakan
Program utama BPJS Ketenagakerjaan, melainkan manfaat lebih (subsidiary)
dari pengembangan Dana Jaminan Hari Tua.
b. Program Pembiayaan Perumahan
Rakyat BP Tapera merupakan program utama yang diatur di dalam UU Tapera yang
manfaatnya khusus dan terutama untuk Pemilikan Rumah, Pembangunan Rumah, atau
Perbaikan Rumah.
Saran
1.
Bagi Pekerja
Dengan disahkannya Undang Undang Tabungan
Perumahan Rakyat, kiranya Pekerja dapat memanfaatkan Program program yang
diberikan pemerintah untuk kesejahteraan pekerja baik sekarang maupun saat hari
tua nanti.
2. Bagi Pemberi Kerja
Agar Pemberi Kerja dapat membedakan antara
manfaat utama dan manfaat tambahan khususnya dalam Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja.
3. Bagi Pemerintah
Berlakunya Undang Undang Tabungan Perumahan
Rakyat merupakan sebuah terobosan yang dapat menyetarakan kesejahteraan tenaga
kerja Indonesia dalam hal regulasi. Sebaiknya pemerintah segera memberikan
sosialisasi terkait Undang Undang Tapera serta pelaksanaannya agar masyarakat
baik tenaga kerja maupun pemberi kerja dapat mengetahui maksud, tujuan dan
perbedaan antara Program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Program
Pembiayaan Perumahan Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana tercantum dalam
Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat.
ReplyDeleteSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)