UNDANG UNDANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (UU TAPERA) & BPJS KETENAGAKERJAAN

Oleh :
CHRISTIAN PIETER STHEPANUS PURBA, SH
Pendahuluan
Indonesia merupakan Negara dengan dasar Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI 1945). Sila kelima Pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan cita cita dari Founding Father kita, ingin mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Sementara UUD 1945 Pasal 28H berbunyi, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan".Selain itu, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman menyatakan, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif". Dengan demikian, rumah merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting dan strategis bagi setiap orang dan keluarga.

Pembangunan Perumahan di Indonesia tergolong pesat, baik yang berbentuk Rumah Sangat Sederhana (RSS), Rumah Sederhana (RS), maupun Rumah Mewah atau yang sering disebut Real Estate(RE). Akan tetapi masih banyak warga negara menempati rumah tak layak huni dengan prasarana, sarana lingkungan, dan fasilitas umum yang terbatas dikarenakan ketidakmampuan dari segi finansial masyarakat untuk memiliki unit perumahan tersebut. Perkembangan tingkat suku bunga dan inflasi yang cendrung fluktuatif berpengaruh pada sistem pembiayaan perumahan, sehingga memberatkan masyarakat sebagai end-user. Oleh Karena itu, diperlukan dukungan pemerintahan guna meningkatkan ketersediaan rumah dan mengurangi angka kekurangan rumah.Untuk itu, Pemerintah mencanangkan program "Pembangunan Sejuta Rumah". Untuk menyukseskan program pembangunan sejuta rumah dibutuhkan biaya sangat besar. Sementara, kondisi keuangan negara belum mampu sepenuhnya membiayai, sehingga diperlukan peran serta masyarakat dan dunia usaha.

Akhirnya, akhir bulan februari 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi Undang – Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang menjadi landasan Perumahan Rakyat dengan skema tabungan berjangka. UU Tapera tersebut banyak menjadi bahan pembicaraan dan mendapat dukungan bahkan penolakan dari berbagai kalangan.

Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan mendukung kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)  yang payung hukumnya sudah disahkan melalui Undang-undang Tapera oleh DPR, akhir Februari kemarin. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, upah minim yang diterima buruh saat ini membuatnya sulit memiliki rumah. "Kita dukung Tapera karena bisa membantu buruh dapatkan rumah. Tapi harus (gaji) dinaikkan dahulu, karena nanti bisa habis buat beli makan, minum dan pakaian. Pertanyaannya, berapa harga rumah tipe 27? harganya Rp120 juta, DP kali 30% jadi Rp36 juta, angkat tangan siapa yang punya Rp36 juta," ujar dia di depan anggota KSPI di Jakarta, Selasa (1/3/2016).[1]

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan pungutan wajibTabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai pemerasan karena membebankan kepada pengusaha. Tapera dianggap tidak efektif karena dinilai tumpang tindih dengan kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.[2]

Tidak hanya kedua pihak tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun angkat bicara mengenai hal ini. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meyakini program perumahan di Jaminan Hari Tua (JHT) tak akan tumpang tindih dengan amanat di Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).Pasalnya, program perumahan di JHT hanyalah manfaat tambahan. Ini hanya membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan.[3]

Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, manfaat tambahan program perumahan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan itu dimaksudkan agar peserta yang ikut program tidak hanya menerima manfaat saat mengalami risiko saja. Meski tidak merinci, Irvansyah mengatakan skema program perumahan yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan semangat yang diamanatkan oleh UU Tapera. "Kami tidak akan mungkin bisa (memenuhi) sampai disana," ujar Irvansyah.[4] Dari hal hal yang telah disebutkan di atas, dapat diambil sebuah hipotesa bahwa terdapat perbedaan yang mencolok mengenai program BPJS Ketenagakerjaan dalam hal Perumahan dengan Program Tabungan Perumahan Rakyat yang disebutkan dalam UU Tapera.

Rumusan Masalah
Apa Perbedaan Program Pembiayaan Perumahan dalam Undang – Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dengan Manfaat Perumahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ?

Program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat Perumahan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu penyelenggara Jaminan Sosial yang bergerak di bidang ketenagakerjaan seperti yang diamanatkan oleh Pasal 5 Ayat 2 (b) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 6 ayat 2 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 menyatakan bahwa Ruang Lingkup BPJS Ketenagakerjaan yaitu untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menghimpun sejumlah dana yang bersumber dari iuran program program tersebut yang akan dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan manfaatnya akan diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mengelola Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri atas :

1.      Aset BPJS Ketenagakerjaan

2.      Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Aset BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pasal 12 PP Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersumber dari:

1.  Modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;

2. Hasil pengalihan aset PT. Jamsostek (Persero) yang menyelenggarakan Jaminan Sosial;

3. Hasil pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan;

4. Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan/ atau

5. Sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Aset Dana Jaminan Sosial meliputi aset Dana:

1.      Jaminan Kecelakaan Kerja

2.      Jaminan Kematian

3.      Jaminan Hari Tua

4.      Jaminaan Pensiun


BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pengelolaan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan melalui:

a.       Perencanaan;

b.      Pelaksanaan;

c.       Pengawasan dan Evaluasi.


Pelaksanaan dalam huruf b meliputi:

a.       sumber aset;

b.      Liabilitas;

c.       Penggunaan;

d.      Pengembangan;

e.       Kesehatan keuangan;dan

f.       Pertanggungjawaban.

 

Pengembangan aset sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas:

a.       Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan; dan

b.      Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib memperhatikan karakter kewajiban dari program jaminan sosial yang dikelola. Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut dilakukan dalam bentuk Investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri.

Instrumen investasi dalam negeri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dijelaskan lebih rinci dalam ketentuan tambahan dari pemerintah yang dicantumkan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang meliputi :

a.  Deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;

b.    Surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;

c.    Surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;

d.  Surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;

e.    Saham yang tercatat dalam Bursa Efek;

f.     Reksadana;

g.    Efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset;

h.    Dana investasi real estate;

i.      Repurchase agreement;

j.     Penyertaan langsung; dan/atau

k.    Tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.

 

Selanjutnya, Pasal 35A Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang berbunyi :

“Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a yang dipergunakan untuk mendukung program perumahan peserta ditempatkan pada bank pemerintah dengan tingkat imbal hasil paling sedikit setara dengan tingkat suku bunga Bank Indonesia.”

Pasal ini yang menurut penulis menjadi dasar bagi BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua. Fasilitas MLT tersebut lebih lengkapnya dapat dilihat pada laman

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/perumahan.html.

Dari Pernyataan pernyataan pada paragraf paragraf sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dengan dasar Hukum Pembentukan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjalankan emapat dari lima program sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu :

1.      Jaminan Kecelakaan Kerja

2.      Jaminan Kematian

3.      Jaminan Pensiun

4.      Jaminan Hari Tua

 

Pengelolaan Dana yang dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang pada akhirnya akan memberikan manfaat manfaat yang beragam. Manfaat tersebut manfaat langsung dari program program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, seperti proteksi pembiayaan kecelakaan kerja, santunan kematian, tabungan hari tua, dan dana pensiun. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat manfaat tambahan yang diwujudkan dalam Total Benefit. Salah satu perwujudannya adalah Housing Benefit. Housing Benefit merupakan program yang mempunyai tujuan untuk memberikan manfaat tambahan berupa perumahan yang terjangkau untuk pekerja pada satu lokasi. Program Housing Benefityang berlangsung saat ini menggunakan fasilitas Pinjaman Perumahan Kerjasama Bank.

 

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Program Tabungan Perumahan Rakyat didasarkan pada Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat yang sudah disahkan oleh DPR RI. Tapera bertujuan untuk :

a. Menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang terjangkau;

b.   Memenuhi kebutuhan peserta terhadap perumahan;

c. Memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses pembiayaan perumahan;

d. Memberikan kepastian hukum kepada peserta dalam mendapatkan pembiayaan perumahan; dan

e. Memberikan perlindungan kepada Peserta dalam mendapatkan pembiayaan perumahan.

Pasal 7 Undang Undang Tapera menyebutkan bahwa Kepesertaan Tapera mencakup Setiap warga negara Indonesia yang bekerja dalam hubungan kerja atau yang bekerja mandiri. Kepesertaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang Undang Tapera, berakhir karena:

a.       peserta memasuki masa pensiun;

b.      telah mencapai usia 58 tahun;

c.       peserta meninggal dunia; atau

d.      tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

 

Besaran simpanan peserta diatur dalam Pasal 15 Undang Undang Tapera, yang berbunyi :

1. Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan paling banyak sebesar 3% (tiga persen) dari:

a.    Gaji atau Upah paling banyak sebesar 20 kali upah minimum untuk Peserta sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a.

b.  Penghasilan rata-rata per bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya paling banyak sebesar 20kali upah minimum untuk Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.

2.  Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditanggung bersama oleh Peserta sebesar 2,5%dan Pemberi Kerja sebesar 0,5%.

3.  Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditanggung sendiri oleh Peserta.

 

Pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 Undang Undang Tapera yaitu untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pasal 23 ayat 1 menyebutkan Pembiayaan Perumahan bagi peserta meliputi:

a.       Pemilikan rumah;

b.      Pembangunan rumah; atau

c.       Perbaikan rumah.

 

Dengan disahkannya Undang Undang Tapera, maka juga dibentuk payung hukum penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat, yang di dalam Undang Undang Tapera ini disebut sebagai Badan Penyelenggara (BP) Tapera. Dasar Terbentuknya BP Tapera terdapat pada pasal 30 Undang Undang Tapera yang menyebutkan bahwa Tapera dibentuk berdasarkan Undang Undang ini, BP Tapera juga dibentuk sebagai Badan Hukum yang bertanggung jawab pada Komite Tapera.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat mengamanatkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengelola dana simpanan peserta yang nantinya akan diakumulasikan dan dinikmati oleh peserta dengan manfaat pembiayaan perumahaan bagi peserta yang meliputi pembiayaan :

1.      Pemilikan Rumah;

2.      Pembangunan Rumah; atau

3.      Perbaikan Rumah.


Perbedaan Program Perumahan dalam UU Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan Program Pembiayaan Perumahan Perumahan dalam UU Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan dapat disajikan sebagai berikut :

Tabel Perbedaan Program Perumahan dalam UU Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan

Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa MLT BPJS Ketenagakerjaan bukan merupakan program utama dari Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, melainkan merupakan Manfaat tambahan dari hasil pengelolaan pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua yang tujuannya untuk melengkapi manfaat utama yaitu Manfaat Jaminan Hari Tua. Sedangkan Program Pembiayaan Perumahan BP Tapera merupakan Program Utama yang tujuannya untuk menyediakan atau membiayai kepemilikan rumah layak huni, baik untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.


Kesimpulan

Dari pemaparan pada bagian bagian sebelumnya, dapat diambil kesimpulan yaitu:

1.      BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 (empat) Program, yaitu:

a.       Jaminan Kecelakaan Kerja

b.      Jaminan Kematian

c.       Jaminan Pensiun

d.      Jaminan Hari Tua

Dana yang terkumpul untuk Program Jaminan Hari Tua dikelola dan dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat lebih terutama untuk kesejahteraan Program Perumahan Pemerintah yang diwujudkan melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang merupakan manfaat tambahan dari hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Peserta agar pada saat hari tua, Peserta mendapatkan tabungan hari tua yang telah ditabung oleh peserta dan dapat dinikmati pada saat hari tua. Selain itu, sebagian dari Dana Jaminan Sosial Hari Tua tersebut dikembangkan agar dapat ikut serta dalam Tua.


2. Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyelenggarakan program Pembiayaan Perumahan Rakyat yang dananya akan dikembangkan untuk manfaat Pemilikan Rumah, Pembangunan Rumah, atau Perbaikan Rumah.


3.   Perbedaan antara MLT BPJS Ketenagakerjaan dengan Program Pembiayaan Perumahan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat yaitu:

  a. Program MLT bukan merupakan Program utama BPJS Ketenagakerjaan, melainkan manfaat lebih (subsidiary) dari pengembangan Dana Jaminan Hari Tua.

  b.  Program Pembiayaan Perumahan Rakyat BP Tapera merupakan program utama yang diatur di dalam UU Tapera yang manfaatnya khusus dan terutama untuk Pemilikan Rumah, Pembangunan Rumah, atau Perbaikan Rumah.


Saran

1.     Bagi Pekerja

Dengan disahkannya Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat, kiranya Pekerja dapat memanfaatkan Program program yang diberikan pemerintah untuk kesejahteraan pekerja baik sekarang maupun saat hari tua nanti.


2.     Bagi Pemberi Kerja

Agar Pemberi Kerja dapat membedakan antara manfaat utama dan manfaat tambahan khususnya dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.


3.     Bagi Pemerintah

Berlakunya Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat merupakan sebuah terobosan yang dapat menyetarakan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia dalam hal regulasi. Sebaiknya pemerintah segera memberikan sosialisasi terkait Undang Undang Tapera serta pelaksanaannya agar masyarakat baik tenaga kerja maupun pemberi kerja dapat mengetahui maksud, tujuan dan perbedaan antara Program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Program Pembiayaan Perumahan Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat.

Comments




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    ReplyDelete

Post a Comment