PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) WILAYAH KALIMANTAN TIMUR AREA BALIKPAPAN
PERLINDUNGAN
HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) WILAYAH
KALIMANTAN TIMUR AREA BALIKPAPAN
JURNAL
ILMIAH
Oleh
:
CHRISTIAN PIETER S
ABSTRAK
Luasnya
jangkauan pelayanan umum Perusahaan Listrik Negara (PLN) menunjukkan tidak mudah
memberikan gambaran persepsi yang disampaikan masyarakat. Salah satu contoh
adalah pemadaman listrik yang terjadi di wilayah kota Balikpapan. Dengan adanya
masalah tersebut, maka dibutuhkan perlindungan hukum untuk melindungi hak-hak
pelanggan sebagai konsumen.
Penulisan
skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PT. PLN (Persero) Wilayah
Kalimantan Timur area Balikpapan terhadap pemadaman listrik di kota tersebut
dan upaya yang dapat dilakukan oleh pelanggan sebagai konsumen untuk
mendapatkan haknya.
Metode
pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis.
Jenis data yang diteliti dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data
sekunder. Seluruh data diolah dan
dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Tanggung
jawab PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur area Balikpapan sebagai pelaku
usaha terhadap pemadaman listrik di kota Balikpapan berupa pemberian kepada
pelanggan. Selain itu, pelaku usaha juga melakukan upaya preventif seperti
melakukan sosialisasi dan customer
gathering.
Pertanggungjawaban
pelaku usaha terhadap pemadaman listrik di kota tersebut sudah sesuai dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK). Hakim dalam putusannya keliru dalam menafsirkan gugatan
pelanggan untuk melakukan upaya memperoleh haknya terkait pemadaman listrik di
kota Balikpapan.
Kata
Kunci: Tanggung Jawab, Upaya, PLN,Pemadaman,Konsumen
ABSTRACT
The extent of public service of Perusahaan
Listrik Negara (PLN) shows that it’s not
easy to give the perceive description which submitted by the people. As the
existence of that problem, then the legal protections to protect customer’s rights
are required.
This thesis aims to cognize the PT.PLN (Persero) responsibilities in the region of East
Kalimantan, Balikpapan area, against the power outages and the effort which can
be done by the customers to obtain their rights.
The approachment method which is used to this thesis is normative
juridical. The research specification which is used to this thesis is
analytical descriptive. Types of data which is inspected to this research
consist of primary data and secondary data. All of data is processed and
analized with qualitative methods.
PT. PLN (Persero) responsibilities in the region
of East Kalimantan, Balikpapan area as the companies againsts the power outages
in Balikpapan like giving gift to the customers. In the other hand, the
companies also give preventive effort like socialization and customer
gathering.
The
companies responsibilities towards the power outages in that city have
appropriated to the Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1999 on
Consumer Protection (UUPK).
The judges decision is erred in
interpreting customer’s lawsuit to obtain his right related to the power
outages in Balikpapan.
Key Words:
Responsibilities, Effort, PLN, Outages, Customer
Pendahuluan
Perkembangan
perekonomian yang pesat telah menghasilkan berbagai jenis dan variasi dari
masing-masing jenis barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi dan
dimanfaatkan. Luasnya jangkauan pelayanan umum Perusahan Listrik Negara (PLN)
menunjukkan betapa tidak mudahnya untuk memberikan gambaran persepsi yang
disampaikan masyarakat dengan baik, cukup, atau buruk. Namun untuk menentukan
presepsi demikian, maka diperlukan kriteria tertentu sesuai dengan
karakteristik jasa/pelayanan yang bersangkutan serta produk hukum/perundang-undangan
yang mengaturnya.
Salah
satu kasus yang sangat menarik pada saat ini adalah soal sering terjadinya
pemadaman listrik yang terjadi di wilayah kota Balikpapan, Kalimantan Timur dan
serta beberapa masalah lainnya yang timbul antara Perusahaan Listrik Negara
(yang selanjutnya disebut PLN) dengan konsumen. Dalam hal ini kewajiban utama
pelanggan PLN adalah membayar rekening listrik tepat waktu, sebaliknya
pelanggan PLN berhak mendapatkan aliran listrik secara berkesinambungan dengan
keadaan baik.
Idealnya,
antara hak dengan kewajiban berjalan secara berbarengan dan seimbang.
Banyak
hal yang masih mewarnai masalah kelistrikan yang dialami masyarakat konsumen,
diantaranya mengenai kesalahan pencatatan tagihan rekening listrik dan
pemadaman listrik yang sering dilakukan secara sepihak oleh PLN.. Pemadaman
aliran listrik sering terjadi tidak dengan pemberitahuan dan/atau dengan
penjelasan apapun kepada pihak masyarakat. Peningkatan yang signifikan akan
kebutuhan listrik tidak dibarengi dengan ketersediaan sumber energi listrik.
Hal ini yang menyebabkan PLN mengalami krisis sumber energi yang diperkirakan
kapasitasnya terancam tidak mampu mensuplai kebutuhan listrik masyarakat yang
semakin meningkat.
Berdasarkan
fakta yang ada di tengah-tengah masyarakat, pada pertengahan bulan Januari 2014
kota Balikpapan, Kalimantan Timur dilanda pemadaman listrik yang mengakibatkan
terganggunya kenyamanan masyarakat. Warga yang mengeluhkan pemadaman yang
berakibat ketidaknyamanan warga dalam menikmati istirahatnya.[1]
Kerugian
yang di derita konsumen akibat pemadaman tersebut cukup beragam di antaranya
kerusakan barang elektronik serta gangguan terhadap aktifitas konsumen itu
sendiri karena pemadaman listrik tanpa pemberitahuan lebih dahulu, dan dari
pihak PLN pun tidak ada permintaan maaf ataupun ganti rugi.
Perumusan Masalah
1. Bagaimana tanggung
jawab PT. PLN (Persero) wilayah Kalimantan Timur area Balikpapan terhadap
konsumen pengguna energi listrik atas pemadaman listrik berdasarkan Undang –
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
2. Bagaimana upaya
hukum yang dapat dilakukan konsumen atas pemadaman listrik yang dilakukan PT.
PLN (Persero) wilayah Kalimantan Timur area Balikpapan ditinjau dari Putusan
Pengadilan Negeri Balikpapan nomor register perkara : 95/PDT.G/2013/PN.Bpp
berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
Metode Penelitian
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini terbagi dalam beberapa bagian. Yang pertama
adalah metode pendekatan, yakni penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian
yuridis normatif adalah penelitian yang menekankan pada penelaahan
dokumen-dokumen hukum dan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan pokok
permasalahan.
Metode
selanjutnya adalah spesifikasi penelitian, yakni deskriptif analisis.
Deskriptif analisis adalah penelitian yang berdasarkan teori atau konsep yang
bersifat umum, kemudian diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat
data atau menunjukkan komparasi atau hubungan seperangkat data lain.[2]
Metode
pengumpulan data terdiri dari data primer, yaitu data yang
diperoleh langsung dari sumber pertama.[3]
dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan yang
berupa perundang-undangan ataupun literatur-literatur tertulis lainnya yang
digunakan sebagai landasan teoritis[4]
Dan
yang terakhir adalah metode analisis data. Analisisnya dengan menggunakan
metode kualitatif, yaitu dengan menganalisa data yang telah terkumpul, kemudian
diuraikan dan dihubungkan antara data yang satu dengan data yang lainnya untuk
mencapai kejelasan dari permasalahan yang diteliti, kemudian disusun secara
sistematis sebagai karya ilmiah dalam bentuk skripsi.
Hasil dan Pembahasan
A. Tanggung Jawab atas Pemadaman Listrik oleh
PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur area Balikpapan
PT.
PLN merupakan pihak yang berwenang dalam bidang distribusi aliran listrik. Oleh
karenanya, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada PT. PLN dengan
menyetujui beberapa syarat dan pernyataan kesanggupan untuk memenuhi
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh PT. PLN. Setelah itu, pemohon
diwajibkan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)
yang telah ditetapkan oleh PT. PLN, sehingga SPJBTL tersebut bersifat sepihak. Jual
beli diatur dalam Pasal 1457 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dilihat
dari penyebabnya, Bapak Ragil Sugiarto selaku Assistant Analyst Hukum PT. PLN
(Persero) Wilayah Kalimantan Timur, ada dua jenis pemadaman listrik, yaitu[5]
:
1. Terencana
Pemadaman
listrik yang terencana ini dilakukan secara periodik yang bertujuan untuk
menjaga kehandalan listrik.
2. Tidak Terencana
Pemadaman
listrik jenis ini disebabkan oleh kejadian yang terjadi di luar kemampuan
manusia.
Pada
jenis pemadaman yang berencana, bentuk pertanggungjawaban PT. PLN (Persero)
Wilayah Kalimantan Timur antara lain:
1. Mengadakan Sosialisasi
Sosialisasi
yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur dilakukan secara
berkala minimal tiga bulan sekali. Bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah
Customer Gathering, Talk Show di televisi dan radio, Pengumuman di akun resmi
media sosial PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur seperti akun twitter
@pln123 atau @kaltim123, dan Call Center PLN.
Hal
ini juga merupakan aktualisasi pasal 10 Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga
Listrik (SPBJTL) yang merupakan hak dari pelanggan.
2. Memberikan Kompensasi
PT.
PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur menerapkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP)
yang didasarkan pada pasal 13 – 17 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral
Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang
Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
(Permen ESDM No. 9 Tahun 2011).
TMP
merupakan wujud nyata dari PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur dalam
meningkatkan mutu pelayanan ke pelanggan.[6]
Pada
jenis pemadaman yang tidak berencana, karena tergolong dalam kondisi sebab
kahar (force majeur), berdasarkan pasal 17 ayat (1) Permen ESDM No. 9 Tahun
2011, PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur dibebaskan dari kewajiban
pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.[7]
B. Upaya Hukum yang
dapat dilakukan konsumen di kota Balikpapan ditinjau dari Putusan Pengadilan
Negeri Balikpapan nomor 95/PDT.G/2013/PN.Bpp. berdasarkan Undang – Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 membagi penyelesaian sengketa konsumen menjadi 2 bagian,
yaitu:
1. Penyelesaian Sengketa Di Luar
Pengadilan
a. Penyelesaian sengketa secara damai oleh
para pihak yang bersengketa
Dari
penjelasan Pasal 45 ayat (2) UUPK dapat diketahui bahwa UUPK menghendaki agar
penyelesaian damai, merupakan upaya hukum yang justru terlebih dahulu
diusahakan oleh para pihak yang bersengketa, sebelum para pihak memilih untuk
menyelesaikan sengketa mereka melalui BPSK atau badan peradilan.[8]
b. Penyelesaian sengketa melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen/BPSK
Setiap
konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha dapat mengadukan masalahnya
kepada BPSK, baik secara langsung, diwakili kuasanya maupun oleh ahli warisnya.
Dalam
Pasal 47 UUPK, dinyatakan bahwa penyelesaian sengketa konsumen di luar
pengadilan, dalam hal ini adalah melalui BPSK, diselenggarakan untuk mencapai
kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan
tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang
kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001,
penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dapat dilakukan melalui tiga cara,
yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi.
2. Penyelesaian Sengketa Melalui
Pengadilan
Dalam Pasal 48 UUPK
dinyatakan bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada
ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 45 UUPK.
Penyelesaian sengketa
konsumen melalui pengadilan hanya dimungkinkan apabila:
a. para pihak belum memilih upaya
penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan; atau
b. upaya penyelesaian sengketa konsumen di
luar pengadilan, dinyatakan tidak berhasil oleh satu pihak atau oleh para pihak
yang bersengketa.
Satu hal yang harus
diingat, bahwa cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan menggunakan hukum
acara yang umum berlaku selama ini, yaitu HIR/RBg.[9]
Gugatan atas PT. PLN
(Persero) Wilayah Kalimantan Timur area Balikpapan yang dilakukan oleh Wawan Sanjaya
di Pengadilan Negeri dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
1. Gugatan Perdata Perorangan
Setiap orang yang yang
mengalami sengketa perdata dapat mengajukan gugatan perdata perorangan, dengan
melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan.
2. Gugatan Perwakilan/Gugatan Kelompok (class action)
Apabila beberapa
pelanggan sebagai konsumen listrik mengalami kehilangan bagasi tercatat, maka gugatan
perwakilan/gugatan kelompok dimungkinkan bagi sejumlah penumpang sebagai
konsumen yang memiliki keluhan-keluhan serupa pada suatu saat, daripada
menempuh proses yang terpisah satu sama lainnya.
Ketentuan gugatan
perwakilan/gugatan kelompok (class action) diatur dalam Pasal 46 ayat (2) UUPK,
yang menyatakan bahwa gugatan perwakilan/gugatan kelompok diajukan kepada
peradilan umum.
3. Gugatan/Hak Gugat LSM/Organisasi Non
Pemerintah (legal standing)
Terminologi “legal
standing” terkait dengan konsep locus standi/prinsip persona standi in judicio
(the concept of locus standi), yaitu:
seseorang atau badan hukum yang mengajukan gugatan harus mempunyai hak dan
kualitas sebagai penggugat.
Subjek penggugat,
yaitu: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang perlindungan
konsumen. Konsumen bukan-lah subjek penggugat dalam prosedur gugatan legal
standing ini, sedangkan subjek tergugat, yaitu: Pelaku Usaha.[10]
Penutup
Kesimpulan
1. Tanggung jawab PT. PLN (Persero)
Wilayah Kalimantan Timur area Balikpapan sebagai penyedia jasa kelistrikan
telah menjamin hak-hak pelanggan sebagai konsumen sesuai dengan Pasal 4 dan
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
dan Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan.
2. Wujud dari tanggung jawab PT. PLN
(Persero) Wilayah Kalimantan Timur Area Balikpapan adalah dengan pemberian
kompensasi sebesar 10% dari apabila telah melewati batas maksimal pemadaman
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri ESDM Nomor
9 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan
Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. PT. PLN
(Persero) Wilayah Kalimantan Timur area Balikpapan juga melakukan langkah
persuasif dengan melakukan sosialisasi rutin.
3. Hakim keliru dalam menafsirkan upaya
hukum yang dapat dilakukan konsumen mengenai kompetensi pengadilan dalam
mengadili gugatan konsumen perseorangan yang didasarkan pada ketentuan Pasal 45
dan 46 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen.
Saran
1. Bagi Konsumen
Apabila konsumen ingin
mengajukan gugatan mengenai hak hak konsumen, pertama sekali dilihat terlebih
dahulu apakah mau mengajukan secara perserorangan atau mewakili sekelompok
konsumen. Apabila dilakukan secara perseorangan, gugatan dapat diajukan ke
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat yaitu di kota Samarinda
atau di kota Pontianak agar lebih cepat dan mudah. Sedangkan apabila mewakili
sekelompok konsumen atau lembaga khusus dapat langsung mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri sesuai domisili.
2. Bagi Pelaku Usaha
Hendaknya pelaku usaha
(PT. PLN Wilayah Kalimantan Timur area Balikpapan) lebih gencar melakukan
sosialisasi mengenai tanggung jawab PT. PLN (Persero) di wilayah Kalimantan
Timur khususnya kota Balikpapan agar konsumen dapat lebih paham akan sebab
padamnya listrik yang terjadi di wilayah tersebut.
3. Bagi Pemerintah
a. Melakukan sosialisasi mengenai UUPK
kepada masyarakat sehingga masyarakat mengerti akan hak – haknya sebagai
konsumen dan juga mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen baik
melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
b. Lebih meningkatkan Tingkat Mutu
Pelayanan (TMP) yang tercantum dalam Pasal 13 Permen ESDM No. 9 Tahun 2011
dalam hal regulasi syarat dan ketentuan kompensasi agar dapat memperkecil
kemungkinan terjadi gangguan khususnya yang mengakibatkan pemadaman listrik.
c. Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) di setiap kota khususnya di kota Balikpapan agar konsumen di
Balikpapan dapat mengajukan gugatan di BPSK kota domisili.
[1]
“Pemadaman Listrik Kembali Dikeluhkan”,Balikpapan Pos, diakses dari
www.balikpapanpos.co.id , pada tanggal 10 maret 2014 pkl 14.08.
[2]
Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, hlm. 38-39.
[3]
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2005, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, hlm 30
[4]
Amiruddin dan Zainal Asikin, Loc. Cit.
[5]
Bapak Ragil Sugiarto, Wawancara, Assistant Analyst Hukum PT. PLN (Persero)
Wilayah Kalimantan Timur, pada tanggal 27 Oktober 2014 pukul 10.40 WITA.
[6]
Bapak Wijayanto Nugroho, Wawancara, Assistant Analyst Hukum PT. PLN (Persero)
Wilayah Kalimantan Timur, pada tanggal 27 Oktober 2014 pukul 10.50 WITA.
[7]
Bapak Ragil Sugiarto, Loc. Cit.
[8]
Susanti Adi Nugroho, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari
Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana, hlm. 99.
[9]
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2013, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi
Konsumen di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm 234
[10]
Yusuf Shofie, 2003, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang
Perlindungan Konsumen (UUPK), Teori dan Praktek Penegakan Hukum, Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti, hlm. 93.
Daftar Pustaka
Bambang
Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Amiruddin dan
Zainal Asikin, 2005, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada
Bapak Ragil
Sugiarto, Wawancara, Assistant Analyst Hukum PT. PLN (Persero) Wilayah
Kalimantan Timur, pada tanggal 27 Oktober 2014 pukul 10.40 WITA.
Susanti Adi
Nugroho, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara
Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana, hlm. 99.
Ahmad Miru,
Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2013).
Yusuf Shofie,
2003, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan
Konsumen (UUPK), Teori dan Praktek Penegakan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti, hlm. 93
balikpapanpos.co.id, Pemadaman Listrik Kembali
Dikeluhkan, diakses pada tanggal 10 maret 2014 pkl 14.08
Comments
Post a Comment