PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) WILAYAH KALIMANTAN TIMUR AREA BALIKPAPAN

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) WILAYAH KALIMANTAN TIMUR AREA BALIKPAPAN
JURNAL ILMIAH

Oleh :
  CHRISTIAN PIETER S

ABSTRAK
Luasnya jangkauan pelayanan umum Perusahaan Listrik Negara (PLN) menunjukkan tidak mudah memberikan gambaran persepsi yang disampaikan masyarakat. Salah satu contoh adalah pemadaman listrik yang terjadi di wilayah kota Balikpapan. Dengan adanya masalah tersebut, maka dibutuhkan perlindungan hukum untuk melindungi hak-hak pelanggan sebagai konsumen.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur area Balikpapan terhadap pemadaman listrik di kota tersebut dan upaya yang dapat dilakukan oleh pelanggan sebagai konsumen untuk mendapatkan haknya.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Jenis data yang diteliti dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Seluruh data diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Tanggung jawab PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur area Balikpapan sebagai pelaku usaha terhadap pemadaman listrik di kota Balikpapan berupa pemberian kepada pelanggan. Selain itu, pelaku usaha juga melakukan upaya preventif seperti melakukan sosialisasi dan customer gathering.
Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap pemadaman listrik di kota tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hakim dalam putusannya keliru dalam menafsirkan gugatan pelanggan untuk melakukan upaya memperoleh haknya terkait pemadaman listrik di kota Balikpapan.

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Upaya, PLN,Pemadaman,Konsumen

ABSTRACT
            The extent of public service of Perusahaan Listrik Negara (PLN) shows that it’s not easy to give the perceive description which submitted by the people. As the existence of that problem, then the legal protections to protect customer’s rights are required.
            This thesis aims to cognize the PT.PLN (Persero) responsibilities in the region of East Kalimantan, Balikpapan area, against the power outages and the effort which can be done by the customers to obtain their rights.
The approachment method which is used to this thesis is normative juridical. The research specification which is used to this thesis is analytical descriptive. Types of data which is inspected to this research consist of primary data and secondary data. All of data is processed and analized with qualitative methods.
            PT. PLN (Persero) responsibilities in the region of East Kalimantan, Balikpapan area as the companies againsts the power outages in Balikpapan like giving gift to the customers. In the other hand, the companies also give preventive effort like socialization and customer gathering.
            The companies responsibilities towards the power outages in that city have appropriated to the Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1999 on Consumer Protection (UUPK). The judges decision is erred in interpreting customer’s lawsuit to obtain his right related to the power outages in Balikpapan.

Key Words: Responsibilities, Effort, PLN, Outages, Customer



Pendahuluan
Perkembangan perekonomian yang pesat telah menghasilkan berbagai jenis dan variasi dari masing-masing jenis barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi dan dimanfaatkan. Luasnya jangkauan pelayanan umum Perusahan Listrik Negara (PLN) menunjukkan betapa tidak mudahnya untuk memberikan gambaran persepsi yang disampaikan masyarakat dengan baik, cukup, atau buruk. Namun untuk menentukan presepsi demikian, maka diperlukan kriteria tertentu sesuai dengan karakteristik jasa/pelayanan yang bersangkutan serta produk hukum/perundang-undangan yang mengaturnya.
Salah satu kasus yang sangat menarik pada saat ini adalah soal sering terjadinya pemadaman listrik yang terjadi di wilayah kota Balikpapan, Kalimantan Timur dan serta beberapa masalah lainnya yang timbul antara Perusahaan Listrik Negara (yang selanjutnya disebut PLN) dengan konsumen. Dalam hal ini kewajiban utama pelanggan PLN adalah membayar rekening listrik tepat waktu, sebaliknya pelanggan PLN berhak mendapatkan aliran listrik secara berkesinambungan dengan keadaan baik.
Idealnya, antara hak dengan kewajiban berjalan secara berbarengan dan seimbang.
Banyak hal yang masih mewarnai masalah kelistrikan yang dialami masyarakat konsumen, diantaranya mengenai kesalahan pencatatan tagihan rekening listrik dan pemadaman listrik yang sering dilakukan secara sepihak oleh PLN.. Pemadaman aliran listrik sering terjadi tidak dengan pemberitahuan dan/atau dengan penjelasan apapun kepada pihak masyarakat. Peningkatan yang signifikan akan kebutuhan listrik tidak dibarengi dengan ketersediaan sumber energi listrik. Hal ini yang menyebabkan PLN mengalami krisis sumber energi yang diperkirakan kapasitasnya terancam tidak mampu mensuplai kebutuhan listrik masyarakat yang semakin meningkat.
Berdasarkan fakta yang ada di tengah-tengah masyarakat, pada pertengahan bulan Januari 2014 kota Balikpapan, Kalimantan Timur dilanda pemadaman listrik yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan masyarakat. Warga yang mengeluhkan pemadaman yang berakibat ketidaknyamanan warga dalam menikmati istirahatnya.[1]
Kerugian yang di derita konsumen akibat pemadaman tersebut cukup beragam di antaranya kerusakan barang elektronik serta gangguan terhadap aktifitas konsumen itu sendiri karena pemadaman listrik tanpa pemberitahuan lebih dahulu, dan dari pihak PLN pun tidak ada permintaan maaf ataupun ganti rugi.

Perumusan Masalah
1. Bagaimana tanggung jawab PT. PLN (Persero) wilayah Kalimantan Timur area Balikpapan terhadap konsumen pengguna energi listrik atas pemadaman listrik berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
2. Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen atas pemadaman listrik yang dilakukan PT. PLN (Persero) wilayah Kalimantan Timur area Balikpapan ditinjau dari Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan nomor register perkara : 95/PDT.G/2013/PN.Bpp berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?


Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini terbagi dalam beberapa bagian. Yang pertama adalah metode pendekatan, yakni penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang menekankan pada penelaahan dokumen-dokumen hukum dan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
Metode selanjutnya adalah spesifikasi penelitian, yakni deskriptif analisis. Deskriptif analisis adalah penelitian yang berdasarkan teori atau konsep yang bersifat umum, kemudian diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data atau menunjukkan komparasi atau hubungan seperangkat data lain.[2]
Metode pengumpulan data terdiri dari data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber pertama.[3] dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan yang berupa perundang-undangan ataupun literatur-literatur tertulis lainnya yang digunakan sebagai landasan teoritis[4]
Dan yang terakhir adalah metode analisis data. Analisisnya dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu dengan menganalisa data yang telah terkumpul, kemudian diuraikan dan dihubungkan antara data yang satu dengan data yang lainnya untuk mencapai kejelasan dari permasalahan yang diteliti, kemudian disusun secara sistematis sebagai karya ilmiah dalam bentuk skripsi.

Hasil dan Pembahasan
A.   Tanggung Jawab atas Pemadaman Listrik oleh PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur area Balikpapan
PT. PLN merupakan pihak yang berwenang dalam bidang distribusi aliran listrik. Oleh karenanya, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada PT. PLN dengan menyetujui beberapa syarat dan pernyataan kesanggupan untuk memenuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh PT. PLN. Setelah itu, pemohon diwajibkan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang telah ditetapkan oleh PT. PLN, sehingga SPJBTL tersebut bersifat sepihak. Jual beli diatur dalam Pasal 1457 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dilihat dari penyebabnya, Bapak Ragil Sugiarto selaku Assistant Analyst Hukum PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur, ada dua jenis pemadaman listrik, yaitu[5] :
1.         Terencana
Pemadaman listrik yang terencana ini dilakukan secara periodik yang bertujuan untuk menjaga kehandalan listrik.
2.         Tidak Terencana
Pemadaman listrik jenis ini disebabkan oleh kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia.
Pada jenis pemadaman yang berencana, bentuk pertanggungjawaban PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur antara lain:
1.         Mengadakan Sosialisasi
Sosialisasi yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur dilakukan secara berkala minimal tiga bulan sekali. Bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah Customer Gathering, Talk Show di televisi dan radio, Pengumuman di akun resmi media sosial PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur seperti akun twitter @pln123 atau @kaltim123, dan Call Center PLN.
Hal ini juga merupakan aktualisasi pasal 10 Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPBJTL) yang merupakan hak dari pelanggan.

2.         Memberikan Kompensasi
PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur menerapkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang didasarkan pada pasal 13 – 17 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Permen ESDM No. 9 Tahun 2011).
TMP merupakan wujud nyata dari PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur dalam meningkatkan mutu pelayanan ke pelanggan.[6]
Pada jenis pemadaman yang tidak berencana, karena tergolong dalam kondisi sebab kahar (force majeur), berdasarkan pasal 17 ayat (1) Permen ESDM No. 9 Tahun 2011, PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.[7]
B. Upaya Hukum yang dapat dilakukan konsumen di kota Balikpapan ditinjau dari Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan nomor 95/PDT.G/2013/PN.Bpp. berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 membagi penyelesaian sengketa konsumen menjadi 2 bagian, yaitu:
1.         Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan
a.         Penyelesaian sengketa secara damai oleh para pihak yang bersengketa
Dari penjelasan Pasal 45 ayat (2) UUPK dapat diketahui bahwa UUPK menghendaki agar penyelesaian damai, merupakan upaya hukum yang justru terlebih dahulu diusahakan oleh para pihak yang bersengketa, sebelum para pihak memilih untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui BPSK atau badan peradilan.[8]
b.         Penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/BPSK
Setiap konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha dapat mengadukan masalahnya kepada BPSK, baik secara langsung, diwakili kuasanya maupun oleh ahli warisnya.
Dalam Pasal 47 UUPK, dinyatakan bahwa penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, dalam hal ini adalah melalui BPSK, diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi.
2.         Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Dalam Pasal 48 UUPK dinyatakan bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 UUPK.
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan hanya dimungkinkan apabila:
a.         para pihak belum memilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan; atau
b.         upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, dinyatakan tidak berhasil oleh satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Satu hal yang harus diingat, bahwa cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan menggunakan hukum acara yang umum berlaku selama ini, yaitu HIR/RBg.[9]
Gugatan atas PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur area Balikpapan yang dilakukan oleh Wawan Sanjaya di Pengadilan Negeri dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
1.         Gugatan Perdata Perorangan
Setiap orang yang yang mengalami sengketa perdata dapat mengajukan gugatan perdata perorangan, dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan.
2.         Gugatan Perwakilan/Gugatan Kelompok (class action)
Apabila beberapa pelanggan sebagai konsumen listrik mengalami kehilangan bagasi tercatat, maka gugatan perwakilan/gugatan kelompok dimungkinkan bagi sejumlah penumpang sebagai konsumen yang memiliki keluhan-keluhan serupa pada suatu saat, daripada menempuh proses yang terpisah satu sama lainnya.
Ketentuan gugatan perwakilan/gugatan kelompok (class action) diatur dalam Pasal 46 ayat (2) UUPK, yang menyatakan bahwa gugatan perwakilan/gugatan kelompok diajukan kepada peradilan umum.
3.         Gugatan/Hak Gugat LSM/Organisasi Non Pemerintah (legal standing)
Terminologi “legal standing” terkait dengan konsep locus standi/prinsip persona standi in judicio (the concept of locus standi), yaitu: seseorang atau badan hukum yang mengajukan gugatan harus mempunyai hak dan kualitas sebagai penggugat.
Subjek penggugat, yaitu: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Konsumen bukan-lah subjek penggugat dalam prosedur gugatan legal standing ini, sedangkan subjek tergugat, yaitu: Pelaku Usaha.[10]
Penutup
Kesimpulan
1.         Tanggung jawab PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur area Balikpapan sebagai penyedia jasa kelistrikan telah menjamin hak-hak pelanggan sebagai konsumen sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
2.         Wujud dari tanggung jawab PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur Area Balikpapan adalah dengan pemberian kompensasi sebesar 10% dari apabila telah melewati batas maksimal pemadaman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur area Balikpapan juga melakukan langkah persuasif dengan melakukan sosialisasi rutin.
3.         Hakim keliru dalam menafsirkan upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen mengenai kompetensi pengadilan dalam mengadili gugatan konsumen perseorangan yang didasarkan pada ketentuan Pasal 45 dan 46 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen.



Saran
1.         Bagi Konsumen
Apabila konsumen ingin mengajukan gugatan mengenai hak hak konsumen, pertama sekali dilihat terlebih dahulu apakah mau mengajukan secara perserorangan atau mewakili sekelompok konsumen. Apabila dilakukan secara perseorangan, gugatan dapat diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat yaitu di kota Samarinda atau di kota Pontianak agar lebih cepat dan mudah. Sedangkan apabila mewakili sekelompok konsumen atau lembaga khusus dapat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili.
2.         Bagi Pelaku Usaha
Hendaknya pelaku usaha (PT. PLN Wilayah Kalimantan Timur area Balikpapan) lebih gencar melakukan sosialisasi mengenai tanggung jawab PT. PLN (Persero) di wilayah Kalimantan Timur khususnya kota Balikpapan agar konsumen dapat lebih paham akan sebab padamnya listrik yang terjadi di wilayah tersebut.
3.         Bagi Pemerintah
a.         Melakukan sosialisasi mengenai UUPK kepada masyarakat sehingga masyarakat mengerti akan hak – haknya sebagai konsumen dan juga mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
b.         Lebih meningkatkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang tercantum dalam Pasal 13 Permen ESDM No. 9 Tahun 2011 dalam hal regulasi syarat dan ketentuan kompensasi agar dapat memperkecil kemungkinan terjadi gangguan khususnya yang mengakibatkan pemadaman listrik.
c.         Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap kota khususnya di kota Balikpapan agar konsumen di Balikpapan dapat mengajukan gugatan di BPSK kota domisili.


[1] “Pemadaman Listrik Kembali Dikeluhkan”,Balikpapan Pos, diakses dari www.balikpapanpos.co.id , pada tanggal 10 maret 2014 pkl 14.08.
[2] Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 38-39.
[3] Amiruddin dan Zainal Asikin, 2005, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hlm 30
[4] Amiruddin dan Zainal Asikin, Loc. Cit.
[5] Bapak Ragil Sugiarto, Wawancara, Assistant Analyst Hukum PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur, pada tanggal 27 Oktober 2014 pukul 10.40 WITA.
[6] Bapak Wijayanto Nugroho, Wawancara, Assistant Analyst Hukum PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur, pada tanggal 27 Oktober 2014 pukul 10.50 WITA.
[7] Bapak Ragil Sugiarto, Loc. Cit.
[8] Susanti Adi Nugroho, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana, hlm. 99.
[9] Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2013, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm 234
[10] Yusuf Shofie, 2003, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Teori dan Praktek Penegakan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hlm. 93.


Daftar Pustaka
Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2005, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Bapak Ragil Sugiarto, Wawancara, Assistant Analyst Hukum PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur, pada tanggal 27 Oktober 2014 pukul 10.40 WITA.

Susanti Adi Nugroho, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana, hlm. 99.
Ahmad Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013).
Yusuf Shofie, 2003, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Teori dan Praktek Penegakan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hlm. 93
balikpapanpos.co.id, Pemadaman Listrik Kembali Dikeluhkan, diakses pada tanggal 10 maret 2014 pkl 14.08

Comments